Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal 2022 (Syarat & Biaya)

Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal – Bagi anda yang memiliki sebuah bangunan berupa rumah tinggal yang terletak tepat di samping jalan umum maka sangat diwajibkan untuk memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ), hal tersebut memang sudah tertulis di undang undang nomor 34 tahun 2001 tentang pajak dan retribusi daerah.

Dengan mengantongi IMB maka dapat dipastikan rumah tinggal anda sudah aman dan tercatat oleh pemerintah, sehingga sewaktu waktu ada pelebaran jalan anda bisa mendapat ganti rugi sesuai dengan ketentuan berlaku. Adapun cara mengurus IMB rumah tinggal memang bisa dikatakan mudah, tetapi itu berlaku jika anda sudah paham.

[toc]

Berbeda jauh jika belum mengetahui apa apa tentang IMB, sudah dapat dipastikan akan bingung bagaimana cara mengurusnya dan apa saja persyaratan harus dilengkapi. Mengenai pertanyaan seperti tersebut, pada pertemuan sangat baik ini kami hendak informasikan itu semua secara jelas dan detail jadi simak terus artikel ini sampai selesai agar tidak menjumpai kesulitan.

Namun sebelumnya pastikan anda semua sudah mengetahui UKURAN RUMAH yang akan anda urus untuk membuat IMB, karena itu merupakan salah satu syarat harus dilengkapi. Selain itu ada beberapa persyaratan lain, jikapun pada saat mengurusi terdapat kesulitan dapat ditanyakan pihak yang urus IMB di Kelurahan, nantinya anda akan dijelaskan secara detail.

Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal 2021 Syarat Biaya

Sampai disini pastinya banyak orang semakin penasaran bagaimana cara mengurus IMB rumah tinggal beserta syarat dan berapa besar biaya untuk mengurusnya. Untuk mengetahui itu semua, pada pertemuan sangat baik ini akan kami jelaskan, agar lebih jelasnya simak langsung ulasan telah dipersiapkan oleh Ahlikuli.com seperti dibawah ini.

Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal

Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal

Syarat Administrasi

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal sudah diisi serta ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
  • Fotokopi bukti kepemilikan rumah tinggal.
  • Melampirkan surat pernyataan bahwa tanah dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi KTP pemohon satu lembar.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Sertifikat.
  • Gambar konstruksi bangunan terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan dari tetangga sekitar yang ditembuskan .
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Formulir permohonan yang sudah dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dilakukan dengan sistem borongan.

Syarat Teknis

  • Gambar rencana arsitektur mulai dari gambar denah, tampak, potongan serta detail bangunan.
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Hitungan konstruksi bangunan yang dibuat tenaga ahli bersertifikasi (SIPB).

Biaya Mengurus IMB Rumah Tinggal

Biaya Mengurus IMB Rumah Tinggal

Kemudian berlanjut mengenai biaya mengurus IMB, sesuai dengan ketentuan berlaku jika bangunan tersebut baru dibangun maka membutuhkan biaya sebesar 3,5 juta rupiah. Sedangkan bangunan merupakan renovasi dan memiliki ukuran dan bentuk berbeda maka dikenakan biaya kurang lebih 4 juta rupiah sampai 5 juta rupiah.

Selain itu dikenakan biaya notaris juga dimana terdapat beberapa rincian mulai dari biaya cek ertifikat, biaya Sk 59, validasi pajak, Balik nama, SKHMT dan APHT. Jika keseluruahan di total kuerang lebih 5 juta rupiah hanya untuk notaris saja. Jadi keseluruhan harus menyediakan uang antara 8,5 juta rupiah hingga 10 juta rupiah,

Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal

Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal

Ketika semua persyaratan sudah anda dilengkapi semua, maka langkah berikutnya tinggal datang langsung ke kanto Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di daerah anda masing masing. Sesampai di kantor, langsung saja menghubungi pihak yang menangani pengurusan IMB yan mana nantinya akan di urus samapai selesai.

Apabila pengajuan diterima, maka selang satu minggu kemudian petugas akan cek lokasi dan melakukan pengukuran tanah dan bangunan, adapun dalam mengurus IMB memakan waktu kurang lebih 20 hari dan bahkan sampai satu bulan. Oleh karena itu anda harus bersabar untuk menunggu sampai IMB turun ke tangan anda.

Kesimpulan

Sampai disini dapat menarik kesimpulan bahwa cara mengurus IMB rumah tinggal memang mudah, cuma memakan waktu cukup lama untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan yang sudah kami sebutkan diatas. Apabila anda tidak ingin ribet, maka bisa serahkan saja ke pihak kelurahan, jadi anda cukup tahunya beres.

Nah seperti itu tadi pembahasan lengkap mengenai cara mengurus IMB rumah tinggal beserta syarat dan biaya dapat Ahlikuli.com sampaikan. Semoga dengan adanya informasi seperti diatas dapat membantu semua orang sedang membutuhkan pembahasan seperti tersebut.

Tinggalkan komentar